Alex Asmasoebrata Mangkir, Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Kamis, 14 Februari 2019. Hanya pengacara Alex yang hadir untuk mewakilinya.
"Ada sembilan orang kuasa hukum dari saudura Alex (yang datang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 14 Februari 2019.
Argo menjelaskan, hanya sekitar sepuluh menit lamanya para kuasa hukum Alex itu bertemu dengan penyidik yang memanggil Alex untuk klarifikasi. Dalam kedatangannya, para pengacara Alex meminta kejelasan atas dasar apa dan perkara apa sehingga pihak Kepolisian memanggil klien mereka.
Kuasa hukum Alex, lanjut Argo, mengatakan tidak bisa memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan. Mereka minta polisi mengambil keterangan mereka saja.
"Menurut mereka kedatangan tim kuasa hukum adalah sama dengan telah memenuhi undangan tersebut dan mereka meminta kepada penyelidik untuk diambil keterangan karena posisinya sama dengan kuasa pelapor yang sudah diambil keterangan juga," katanya.
Tapi saat diminta penyidik menjelaskan kronologi kasus itu ternyata tidak ada yang bisa menjawab. Untuk itu, polisi menjadwalkan lagi pemanggilan Alex. Namun untuk waktu pastinya, Argo mengaku masih menunggu penyidik.
"Saat dipertanyakan oleh penyelidik apakah ada yang mengetahui kronologis perkara, tidak ada yang dapat menjelaskan," kata dia lagi.
Alex dilaporkan atas dugaan tindak pencemaran dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemanggilan itu untuk klarifikasi terhadap laporan yang dibuat oleh PT Sedayu. PT Sedayu melaporkan Alex karena diduga memfitnah lewat media elektronik.