Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kampung Ambon

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Polisi kembali menggulung sindikat pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Kampung Ambon Cengkareng Jakarta Barat. Setidaknya, ada enam orang yang diciduk.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Mereka berinisial  R, TP, JS, A, DSK, dan SB. Keenamnya diciduk dalam rentang waktu dan tempat berbeda, yaitu sejak 30 Januari 2019 hingga Kamis, 7 Februari 2019.

Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi H Khoiri mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka R di dekat Pasar Timbul, Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu 30 Januari 2019. Dari R, polisi menyita sabu sebanyak sembilan paket kecil seberat 1,97 gram.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Dikembangkan dengan mengarah ke Kompleks (Kampung) Ambon dan diamankan bandar narkoba yang berinisial TP, dan  ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 14 Februari 2019.

Dari sana, lanjut dia, polisi melakukan pengembangan lalu menciduk JS. Tersangka JS berperan sebagai penyuplai sabu ke TP. "Tersangka JS kami tangkap pada Rabu 6 Februari 2019 malam," katanya.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi Antonius menambahkan, dari penangkapan sebelumnya, mereka mendapati informasi kembali hingga menciduk A di kawasan Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu, barang bukti yang disita sabu sebanyak lima paket dengan  berat bruto 4,28 gram. 

Polisi lantas menangkap lagi tersangka lain yaitu DSK yang merupakan bandar sabu di Kampung  Ambon. Dari tangan DSK, ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket kecil dengan berat bruto 0,90 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.

Kamis, 7 Februari 2019, polisi terus melakukan operasi narkoba di kawasan Kampung Ambon dan berhasil menangkap satu tersangka lagi, yaitu SB dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram  "Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut," katanya. (dau)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024