Demi Wanita, Pemuda di Tangerang Rela Jadi Pengedar Sabu

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA - Demi cintanya pada sang kekasih, Zul (28), pemuda asal Priuk, Tangerang, ini rela menjadi pengedar. Dia diminta oleh sang kekasih, N yang diketahui, sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Zul, yang juga diketahui sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi Tangerang ini juga rela meninggalkan kuliahnya demi membantu N (status Daftar Pencarian Orang) untuk melancarkan bisnis haramnya itu.

"Zul sudah berhubungan dengan DPO selama satu tahun. Dalam aksinya, Zul mendapatkan upah juga, tapi upahnya ini beda, dimana si perempuan ini, memberikan narkotika pada kekasihnya sebagai upah," kata Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi, Rabu, 13 Februari 2019.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Penangkapan Zul ini bermula saat polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan mendapati Zul hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Karawaci, Tangerang. Melihat pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan didapati sabu-sabu seberat tiga gram dan satu timbangan berwarna silver.

"Pelaku menyimpan barang bukti yang terbungkus plastik bening di dalam kantung bajunya. Begitu juga dengan timbangannya," katanya.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Saat dilakukan penangkapan, Zul tidak melakukan perlawanan. Akibat perbuatannya tersebut, Zul dikenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mus)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024