KPU DKI Minta KPPS Coret Nama Mandala Shoji dari DCT

Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri) bersiap mengikuti sidang putusan kasus pelanggaran kampanye di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

VIVA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama Mandala Shoji, calon legislator DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5.

Terpopuler: Putri Anne Kembali Buat Heboh, Erin Taulany Curhat Soal Luka Hati

Sebab, Mandala sebagai caleg dari PAN itu sudah divonis melakukan pidana pemilu dan putusan tersebut sudah bersifat inkrah atau berkekuatan tetap.

Nama Mandala sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu. Untuk itu, namanya harus dicoret karena sudah tidak boleh dipilih.

Heboh! Mandala Shoji Dituntut Miliaran Rupiah Gegara Ungkap Aib Hotel

"Nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar di TPS dicoret dari DCT-nya. Pencetakan DCT sudah terjadi," kata KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 12 Februari 2019.

Betty mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Hingga kini, hal tersebut masih terus dikomunikasikan dengan KPU RI. "Nanti kalau ketika kami coret berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," katanya.

Tangis Mandala Shoji Saat Alami kecelakaan Mobil, Bersyukur Istri Tak Kena Serpihan Kaca

Mandala Abadi Shoji merupakan caleg DPR RI yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 nomor urut 5. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mandala melanggar aturan Pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. 

Hakim menjatuhkan vonis tiga  bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu.

Kini, Mandala ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, sejak Jumat, 8 Februari 2019. 

Meski Mandala sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, istrinya Maridha Deanova Safriana akan tetap melakukan kampanye di daerah pemilihan suaminya tersebut. 

"Istrinya dan timnya tetap jalan kampanye mendapatkan suara bagi Mandala. Insya Allah, Mandala perjuangannya tidak sia-sia bisa tetap jadi anggota DPR," ujar kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, di kantornya di Jakarta, Sabtu 9 Februari 2019. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya