Hancurkan Motor Saat Ditilang, Adi Sadar dan Tak Dipengaruhi Narkoba
- VIVA/Sherly
VIVA – Kepolisian Resor Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Adi Saputra, pemuda yang mengamuk bahkan menghancurkan kendaraan roda dua saat kena sanksi tilang petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan.
Pemeriksaan urine tersebut dilakukan lantaran petugas curiga Adi menunjukkan reaksi berlebihan saat hendak ditilang petugas hingga mampu merusak motor yang dibawanya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk enam jenis narkoba yakni amphetamin, metamphetamin, THC, Benzodiazepin, morphin, hingga COC.
"Dari seluruh zat narkoba yang dilakukan tes hasilnya negatif," katanya, Jumat, 8 Februari 2019.
Hasil pemeriksaan tersebut memastikan, bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh apapun saat melakukan pengerusakan motor.
"Jadi pelaku ini dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh zat narkoba jenis apapun begitu pun kandungan alkohol," ungkapnya.
Untuk sisi psikologisnya sendiri, Ferdy mengatakan akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kejiwaan Adi Saputra.