Pencipta Lagu Yanto Sari Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkotika
- Istimewa
VIVA – Seorang pencipta lagu dan musisi, Yanto Sari ditangkap, terkait kasus tindak pidana narkoba. Yanto ditangkap beserta tiga rekannya di dua tempat yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini berawal, saat tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat seringnya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Puri Sentra Niaga Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Dari lokasi tersebut, penyidik menangkap Yanto beserta rekannya bernama Romy Patti Selano alias Ade, yang merupakan seorang aransemen musik pada Senin 4 Februari 2019, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Dari keduanya ditemukan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, dua HP beserta sim card," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Februari 2019.
Hasil introgasi, Yanto mengaku mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari seorang tersangka yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Uda. Keduanya, sering membeli dan menggunakan narkotika di kediaman Uda di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penyidik pun langsung melakukan pengembangan menuju kediaman tersangka Uda, namun yang bersangkutan tak ada di kediamannya. Dari kediaman tersangka Uda, penyidik menangkap dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso dan Mike Adriyani yang sedang menunggu pesanan narkotika.
"Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua menemukan barang bukti satu buah cangklong dan bong terbuat dari botol sprite, dua buah korek api gas, tiga HP beserta sim card," ucapnya.
Penyidik pun melakukan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri terhadap temuan barang bukti dan pemeriksaan urine para tersangka. Hasilnya, cangklong sisa pakai mengandung sabu 0,0125 gram dan urine awal tersangka Romy positif sabu. Sementara itu, pemeriksaan darah dan rambut parah tersangka masih dalam proses. (asp)