Polisi Setuju Motor Masuk Tol, Asal Dibuat Jalur Khusus
- ANTARA Foto/Widodo S Jusuf
VIVA – Polisi setuju dengan wacana sepeda motor lewat jalan tol. Tapi, harus ada lajur khusus bagi sepeda motor tersebut. Alasannya untuk mengantisipasi tingkat kecelakaan.
Menurut dia, jalur khusus kendaraan roda dua untuk di tol wajib. Jika tidak, maka polisi tak sepakat dengan wacana tersebut.
"Ya boleh saja, asal dibuat jalur khusus motor karena dari aspek bahaya itu sudah pasti. Kalau misalnya motor tidak seperti pada saat kepolisian melakukan diskresi. Kalau kepolisian memang boleh karena ada kewenangannya dan diatur Undang Undang," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi, saat dikonfirmasi, Jumat 1 Februari 2019.
Namun, belum bisa dipastikan apakah wacana itu bisa mengurangi kemacetan nantinya. Untuk tahu apakah wacana itu bisa mengurai kemacetan, maka perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan instansi terkait.
"Karena tidak berimbang antara jumlah kendaraan yang lahir dan jalan yang lahir," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong agar kendaraan roda dua juga bisa melintasi tol. Di antara alasannya, karena motor turut membayar pajak.
Alasan hukum dari politikus Partai Golkar itu adalah PP Nomor 44 Tahun 2009 sebagai perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 38 Ayat 1a disebutkan,
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan ditetapkan pada 8 Juni 2009.