DKI Kembali Galakkan Aturan Buang Sampah Sembarangan Denda Rp500 Ribu
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menggalakkan aturan jika terdapat warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Pemprov DKI akan terus melakukan sosialisasi kepada warga DKI.
"Sanksinya bisa dikenakan denda, bisa berupa bentuk uang atau kalau tertangkap tangan bisa sanksi sosial. Bisa diminta membersihkan atau memungut sampah, maksimal denda itu Rp500 ribu," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin, saat dihubungi via telepon, Jumat, 1 Febuari 2019.
Djafar mengakui Dinas Lingkungan Hidup sering melakukan sosialisasi aturan tersebut dalam kegiatan car free day di Kawasan Sudirman-Thamrin di akhir pekan. "Aturan itu kan sudah diberlakukan dari 2013, sudah cukup lama. Sosialisasi, termasuk sekarang kalau melihat, OTT," ujarnya.
Djafar mengatakan, aturan tersebut berlaku bukan hanya untuk warga DKI saja, tapi juga perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan mendapatkan sanksi. "Termasuk masyarakat dan badan usaha tidak boleh membuang sampah sembarangan," katanya.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial seorang warga dengan sengaja membuang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat.