Sambangi Kediaman Buni Yani, Petugas Kejari Depok 'Gigit Jari'

Kediaman Buni Yani.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Dua petugas Kejaksaan Negeri Kota Depok mendatangi kediaman Buni Yani, terpidana kasus Undang-undang ITE. Namun sayangnya, petugas gigit jari lantaran Buni tak ada di rumah, Jumat 1 Februari 2019. 

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Pantauan VIVA di lokasi, dua petugas tak berseragam itu pergi meninggalkan kediaman Buni Yani di kawasan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat sekira pukul 09.10 WIB menggunakan mobil Kijang Inova hitam dengan nomor polisi B 1214 SVM.

Keduanya tak banyak bicara ketika dikonfirmasi soal kedatangannya tersebut. Mereka hanya mengaku dari Intel Kejaksaan Negeri Depok. 

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Kita cuma disuruh pimpinan. Untuk keterangannya seperti apa silahkan tanya pimpinan," kata salah satu dari mereka tanpa menyebutkan nama. 
         
Ketika disinggung apakah akan ada upaya panggil paksa, kedua pria itu pun tidak dapat berkomentar. 

"Kalau itu kewenangan pimpinan," katanya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Sebelumnya, seorang wanita yang mengaku istri Buni Yani, dari balik pagar rumahnya, mengkonfirmasi bahwa Buni tak ada di rumah. Dia dikatakan sedang ada kegiatan di Jakarta. (mus)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024