Anies Jadikan Sistem SP2D untuk Integrasi Pembayaran Belanja dan Pajak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambut baik peluncuran sistem pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Anies mengatakan, dengan adanya sistem ini dapat memberikan efisiensi terhadap proses pembayaran belanja daerah dan pajak.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah atas terobosan dan inovasi yang dikeluarkan.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Saya memberikan apresiasi, terobosan ini membuat kita semakin lengkap. Sudah casheless, e-planning, dan e-budgeting ke depannya kita juga akan membuat sistem e-kinerja yang beneran bukan sistem pencatatan kerja, tetapi kinerja," ucap Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis 31 Januari 2019.

Anies mengatakan, implementasi kebijakan dapat meningkatkan kinerja Pemprov DKI jakarta menjadi lebih efisien dan efektif, serta akuntabilitas publik pun semakin baik.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Pembayaran Belanja Daerah dan Pajak Pusat melalui SP2D secara online dan real time ini menjadi keunggulan Pemprov DKI. Sebab, pembayarannya melalui Bendahara Umum Daerah lebih transparan.

"Maka, semakin sedikit proses yang berbelit-belit, dari seluruh proses itu ada tujuh tahapan yang dipangkas. Nanti, akan dilakukan di seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, semua SKPD-UKPD. Maka, ini akan membuat proses kerja kita jauh lebih efisien dan efektif. Bagi Pemerintah Pusat pun jauh lebih baik, karena mereka akan menerima update-nya itu,” tutur Anies.

Melalui integrasi sistem ini, akan memudahkan mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam administrasi pembayaran pajak, dan diharapkan program pembayaran belanja daerah dan pajak melalui SP2D secara online dan real time menjadi role model untuk pemerintah daerah atau provinsi lainnya di Indonesia.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025