Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan Hari ini

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akan diserahkan polisi ke pihak kejaksaan hari ini, Kamis 31 Januari 2019.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Penyerahan ini dilakukan lantaran berkas perkara kasus hoax Ratna telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, Ratna harus segera diserahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan hingga akhirnya mendapat vonis.

"Akan kami lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Januari 2019.

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Selain tersangka, polisi pun akan menyerahkan barang bukti dalam kasus ini kepada pihak kejaksaan. Setelah diserahkan ke kejaksaan, dengan kata lain Ratna bukanlah lagi tanggung jawab pihak kepolisian.

Pihaknya tetap akan melakukan pengamanan dalam menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan yang rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Setelah diserahkan nantinya, maka pihak Kejaksaan lah yang berwenang menahan Ratna di mana.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

"Kami belum tahu oleh penuntut umum, nanti ibu Ratna Sarumpaet ditahan di mana," ucap dia lagi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ilustrasi kecelakaan mobil.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

Sopir truk tronton bernama Ade Zakarsih (44) mengaku mengalami microsleep. Sehingga, mengalami kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024. Truk itu.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024