Pengakuan Nenek Pengasuh yang Aniaya Bayi Majikan hingga Tewas

Pra rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pengasuh terhadap bayi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Tim penyidik Polresta Depok menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pengasuh terhadap bayi berusia tiga bulan, di perumahan Villa Santika, Pancoran Mas Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 Januari 2019. 

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Terdapat 27 reka adegan di kediaman korban. Di hadapan penyidik, tersangka pembunuhan, Romlah (66) tak membantah semua pengakuannya. Ia beralasan, aksi sadisnya itu dilakukan karena tak tahan dengan tangisan korban, Mutia yang baru berusia tiga bulan.

“Rewel banget bayinya tidak mau diam, saya gendong nangis, saya letakkan di tempat tidur juga nangis. Akhinya saya kesel saya cubit terus saya sumpel aja mulutnya pakai botol susu,” kata Romlah.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Romlah berkelit, selama menjadi pengasuh bayi, baru kali ini ia menemukan bayi serewel Mutia. “Saya udah pernah ngasuh bayi selama 5 tahun di Sawangan tapi tidak pernah rewel. Kalau yang ini rewel banget makanya saya kesel,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Taty Wahyuni Oesman mengatakan, pihaknya akan memeriksakan kondisi psikologis Romlah. Sebab, dari hasil keterangan yang didapat, Romlah mempunyai masalah dengan keluarganya. Terlebih, ia berangkat ke Jakarta tanpa seizin keluarga.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

“Dia ini memang ada masalah dengan keluarga, buktinya berangkat dari kampung memang tidak izin dengan keluarga,” katanya.

Dengan kondisi Romlah yang sudah lanjut usia, menurut dia, seharusnya tidak layak mengurus bayi sekaligus mengurus rumah tangga. “Harusnya ada rasa kekhawatiran keluarga menitipkan bayi kepada pelaku karena usianya yang sudah lanjut usia, dengan sekian banyaknya yang harus dia urus,” ujar Taty.

Kasus pembunuhan itu terjadi di rumah korban, di perumahan Villa Santika, Pancoran Mas Depok, Jawa Barat, Senin, 28 Januari 2019. Tersangka Romlah (66) mencubit pipi dan hidung bayi Mutia (tiga bulan). 

Kemudian, tersangka memasukkan botol susu itu secara paksa dengan posisi sang bayi dalam keadaan tertelungkup. Akibatnya, bayi mungil tak berdosa itu pun kehabisan oksigen dan tewas di kasur.

Kejadian itu terungkap ketika tersangka hendak membawa korban ke rumah neneknya di Tomang, Jakarta Barat, dengan naik ojek online. “Jadi si sopir ojek online ini curiga karena bayi yang digendong tersangka sudah pucat dan dingin. Kecurigaan ini dilaporkan ke warga lainnya yang kebetulan adalah dokter,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto, Rabu, 30 Januari 2019. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya