Kenapa Terjadi Polemik dalam Pengelolaan Air di Jakarta?
- bbc
Dirut PD PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, mengakui bahwa pelayanan air bersih belum menjangkau semua warga Jakarta. "Ini kan baru mencapai 60%. Bagaimana kemudian kita mempercepat akses air bersih itu, yang 40% itu bisa secepatnya menikmati pelayanan air perpipaan kita," katanya kepada BBC News Indonesia.
Bagaimana perjalanan kasusnya?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Maret 2015 mengabulkan gugatan Koalisi. Para tergugat, yakni yakni pemerintah pusat, PT Aetra, dan PT Palyja, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Pengajuan banding dikabulkan, menganulir putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan banding tersebut pun ditantang lagi oleh Koalisi, hingga pada 10 April 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan bahwa kerja sama antara PAM Jaya dengan perusahaan swasta ilegal dan bahwa pengelolaan air minum di DKI Jakarta harus dikembalikan kepada PAM Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air yang bertugas merumuskan rekomendasi untuk mengakhiri perswastaan air. - Getty Images
Untuk melaksanakan perintah pengadilan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air pada Agustus 2017. Tim tersebut bertugas merumuskan rekomendasi kepada Gubernur untuk mengakhiri penswastaan air.
Namun, dalam perkembangan terbaru, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan atas putusan kasasi pada Maret 2018.
Dirut PD PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo, juga mengatakan belum bisa berkomentar tentang putusan PK. "Satu, kita belum menerima amar putusan itu ya. Yang kedua, detail dari minutasinya kan kita belum tahu begitu. Jadi apakah kemudian putusan PK itu kemudian menggugurkan putusan MA kemarin atau enggak," kata Priyatno.