Kepala SD di Bogor Akui Hukum Push Up Siswinya yang Belum Bayar SPP

Seorang siswi trauma bersekolah gara-gara habis dihukum push up oleh sang kepala sekolah saat ditemui wartawan di rumahnya di Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Senin, 28 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA –  Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) dihukum menjalani push up sebanyak 100 kali akibat dugaan belum melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP. Akibat kejadian ini, bocah malang itu pun mengalami trauma berat. 

Fungsi Sosial yang Melekat pada Hak Atas Tanah

Nasib nahas itu dialami oleh GNS, bocah perempuan yang baru berusia 10 tahun. Peristiwa yang dialaminya itu terjadi pekan lalu, di salah satu sekolah di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Ditemui di kediamannya, di kawasan Kampung Sidamukti, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, GNS tampak masih sangat terpukul dengan kejadian itu.

Bicara Tentang Efektivitas Hukum

Dia menceritakan, kejadian bermula ketika ia sedang mengikuti proses belajar mengajar, tiba-tiba dipanggil kakak kelas, untuk menghadap kepala sekolah. Tanpa rasa curiga, bocah yang baru duduk di bangku kelas empat SD ini pun langsung mengikutinya. 

Namun nahas, rupanya di situlah Gelsi mendapat hukuman yang tak layak. Ia disuruh push up sebanyak 100 kali. “Yang nyuruh kepala sekolah. Gara-gara belum dapat kartu ujian, belum bayaran,” kata Gelsi dengan mata berkaca-kaca saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 28 Januari 2019.

Urgensi Peraturan Perundang-undangan bagi Tenaga Kesehatan

Rupanya, hukuman itu juga pernah ia alami. Hanya saja, hukuman sebelumnya jauh lebih ringan, yakni push up 10 kali. Namun yang kali ini telah membuat GNS trauma. Sebab ia mengaku, push up itu telah membuat perutnya sakit.

Saking traumanya, GNS bahkan enggan melanjutkan pendidikannya di sekolah itu. “Saya takut, takut disuruh push up lagi,” katanya sambil menahan tangis.

Pihak keluarga pun berencana memindahkan GNS ke sekolah lain.

Sementara itu, pihak SDIT Mujtama, Bojonggede, Kabupaten Bogor membantah telah menghukum GNS dengan sanksi push up sebanyak 100 kali. Menurut pihak sekolah, itu adalah syok terapi.

“Oh enggak, enggak benar mas. Itu hanya berupa syok terapi aja, kami enggak menyuruh melakukan itu, gitu loh,” kata Budi pria yang mengaku sebagai kepala sekolah di SD tersebut saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan dirinya hanya memanggil GNS untuk membicarakan perihal tunggakan bayaran SPP kepada orang tua. Sebab, berdasarkan catatan sekolah, GNS telah menunggak bayaran selama lebih dari 10 bulan. Namun ketika disinggung lagi soal hukuman push up, Budi akhirnya tak menampik.

“Jadi memang kita lakukan (hukum push up), tapi enggak sampai sebanyak itu, cuma 10 kali kok. Terus kami ajak ngobrol lagi anakmya mas, enggak sampai sebanyak itu. Itu juga kami mengerti kondisinya anak-anak, masa kami suruh sampai sebanyak itu mas,” katanya

Budi mengaku terpaksa melakukan hukuman itu lantaran orang tua GNS tak pernah datang memenuhi panggilan sekolah. “Oh itu waktu kita panggil orang tuanya tidak datang berkali-kali, jadi kami ajak, kalau bisa orang tuanya panggil datang ke sekolah, kami katakan seperti itu,” ujarnya. (ase)

Ilustrasi grafik perekonomian (Source: https://www.istockphoto.com/id)

Pemberlakuan Tax Holiday saat Pajak Minimum: Untung atau Buntung?

Tulisan ini berisikan terkait aturan penerapan perpajakan di Indonesia saat adanya pemberian insentif tax holiday pada saat penerapan pajak minimum.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2024