Anies Cek Izin Restoran di Pulau D Reklamasi
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindaklanjuti perizinan restoran yang berada di pulau reklamasi, Pulau D.
Saat ini, Anies masih menunggu laporan dari Seketaris Daerah Saefullah, terkait izin kawasan kuliner tersebut. "Kemarin sore saya sudah panggil pak Sekda, untuk melakukan pengecekan perizinan. Mungkin hari ini saya dapat kabarnya. Tapi food court dan lainnya di Jakarta harus memiliki izin," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.
Menurut Anies, wilayah pulau reklamasi sudah menjadi kawasan terbuka. Siapa saja bisa masuk dan melakukan aktivitas di sana. Namun, jika terjadi pelanggaran, ia akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Begitu sebuah tempat sudah menjadi tempat terbuka maka siapa saja bisa melakukan aktivitas apa saja di sana. Nah, menurut saya di situ harus fair, kita begitu lihat ada pelanggaran, ada laporan ya kita tindak," ujarnya.
Saat ini, PT Jakarta Propertindo sedang melakukan pembangunan di kompleks pulau reklamasi.
"PT Jakpro mereka sedang melakukan proses pembangunan. Awal ini adalah pembangunan tempat untuk jalan kaki, bersepeda, kami juga tugaskan untuk membangun lapangan untuk masyarakat luas," ujar Anies. (jhd)