Tak Bayar Tilang Elektronik, 800 STNK Diblokir Polisi

Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan roda dua maupun roda empat karena hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda tilang. Pemilik kendaraan terkena sanksi tilang dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta.

Ditilang: Apa Itu dan Mengapa? Ketahui Cara Membayar Denda dengan Mudah

"Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 Januari 2019.

Alhasil mereka tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu ia meminta pada para pengendara yang STNK-nya diblokir bisa menuntaskannya sehingga STNK mereka tidak diblokir lagi

Viral Pemotor Kena Tilang ETLE karena Ustaz Maulana Tak Pakai Helm saat Dibonceng

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan E-TLE di Ibu Kota. Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.

Sehingga, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sebanyak 81 kamera rencana akan disiapkan. 

Pemprov Jakarta Minta Polisi Terapkan Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta

"81 (kamera) dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu." (mus) 
 

Kamera tilang ETLE

Penerapan ETLE Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024