Bawa Sabu 15 Kg, Dua Sindikat Narkoba Asal Malaysia Ditembak Mati

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Aparat kepolisian menembak mati dua gembong narkoba jaringan internasional, Rabu, 16 Januari 2018. Dua pelaku dilaporkan merupakan warga negara Malaysia.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Barang bukti dalam pengungkapan kasus ini berupa sabu seberat 15 kilogram. Kedua WN Malaysia yang ditembak mati berinisial RUS alias TT (40) dan Zul alias AC (35).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan kedua pelaku dilaporkan membawa sabu melalui jalur laut. Lalu, mendarat di pelabuhan tikus di Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu dini hari, sekitar Pukul 03.00 WIB.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Setelah kita selidiki dan dengan informasi yang cukup, maka kita langsung melakukan operasi penangkapan," ?kata Irfan.

Setelah mengamankan kedua pelaku itu, polisi melakukan pengembangan terhadap pemilik sabu. Pemesan diduga warga Kota Tanjung Balai yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Irfan menekankan saat dibekuk, dua tersangka ?mencoba melawan petugas untuk melarikan diri. Namun, polisi yang tak mau buruannya melarikan langsung memberikan tembakan peringatan. Tapi, tidak direspons oleh tersangka.

Selanjutnya, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menembak pelaku. Kedua pelaku pun, dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Tapi, TT dan Zul ?menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.

"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ujar perwira melati dua itu.

Dari tangan tersangka ditembak mati itu, polisi menyita 15 bungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram. Lalu, dua sepeda motor dan tas yang  digunakan untuk membawa sabu tersebut.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024