Miris, Tanah dan Rumah Nenek Buta Huruf di Depok Dihargai Rp300 Ribu

Adik korban menunjukan copy surat tanah asli
Sumber :

VIVA – Seorang nenek di Depok, Jawa Barat terancam kehilangan tanah dan bangunan miliknya karena menjadi korban kelicikan seorang pria yang disebut berinisial AK.

Babak Baru Hasto vs KPK, PDIP Gugat Penyidik Rosa Purbo Bekti ke PN Jaksel

Kelemahan sang nenek yang tak bisa membaca alias buta huruf dimanfaatkan pelaku untuk menyerobot lahannya seluas 103 meter, dengan hanya menghargai Rp300 ribu.

Nasib nahas itu dialami Arfah (68 tahun) warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Depok. Kejadian bermula ketika Arpah diajak oleh tetangganya sendiri, berinisial AK, ke kantor notaris pada pertengahan tahun sekira 2015 lalu.  

Wulan Guritno Patungan Beli Rumah Mewah dengan Sabda Ahessa? Ini Faktanya!

Arpah tak mengira, jika surat yang ditandatanganiya itu adalah tentang pemindahan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan yang selama ini ia tinggali bersama keluarga.

"Kakak saya buta huruf. Dia sekolah dulu cuma sampai kelas satu, itu juga sekolah rakyat," kata Harun, adik kandung Arpah pada wartawan, Senin 14 Januari 2019.   

Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa Ditunda

Pihak keluarga baru menyadari jika tanah dan bangunan yang selama ini ditempatinya telah beralih nama setelah disatroni pihak bank. "Kakak saya kaget lah kok katanya ada orang bank. Ternyata sertifikat tanah kami digadaikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan keluarga, termasuk kakak saya sendiri," kata Harun.

Setelah diusut, diduga kuat hal itu terjadi ketika Arpah dibawa oleh AK ke notaris. Disana Arpah diminta untuk menandatangani berkas yang belakangan akhirnya menimbulkan masalah. "Kakak saya pulang dari sana cuma dikasih Rp300 ribu, itu doang. Kita tadinya enggak nyangka bakal begini," tegasnya.

Tak tinggal diam, pihak keluarga pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi dengan menyertakan foto kopi surat sertifikat asli tanah tersebut. Namun karena dianggap sebagai kasus perdata, maka perkara itu pun kini sedang dalam penanganan Pengadilan Negeri Depok.  

Agnez Mo

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Ari Bias sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim. Rupanya jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024