Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Akan Habis 1 Februari 2019

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi yakin berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet akan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tidak akan dikembalikan lagi sebelum masa penahanan Ratna di polisi habis.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Masa penahanan Ratna di Kepolisian akan habis pada 1 Februari 2019 mendatang. Sementara pihak Kepolisian sudah tidak lagi bisa memperpanjang masa penahanan Ratna karena perpanjangan sudah dilakukan selama 40 hari yang akan habis tanggal 1 Februari mendatang.

Jika masa penahanan habis dan berkas dinyatakan tidak lengkap, maka Ratna bisa dibebaskan dari tahanan demi hukum.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Masa tahanan masih ada. Sampai Februari 2019. Kami sendiri yakin P21 (berkas lengkap) sebelum habis masa waktu penahanan," ucap Perwira Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Niko Purba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 10 Januari 2019.

Niko optimistis, kasus Ratna akan segera disidangkan. Sebab, pihaknya sudah mengikuti petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas yang diminta diperbaiki itu. Meski, dalam pengerjaannya polisi memakan waktu cukup lama, yakni hampir mencapai dua bulan.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

"Semoga kami dapat koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidananya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus hoax Ratna ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23 November 2018.

Kemudian, guna melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang dan akademisi Rocky Gerung.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku dianiaya sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (mus)
 

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019