Tuntut Ganti Rugi Tol Desari, Warga Krukut Geruduk Kantor BPN Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Puluhan warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Depok pada Rabu 9 Januari 2019. Dalam aksinya, massa menuntut uang ganti rugi atas pembebasan lahan, imbas dari proyek Tol Depok-Antasari atau yang disebut Tol Desari.
Tak hanya itu, dalam orasi dan spanduk yang dibentangkan. Massa juga menuntut kejelasan hak atas tanah mereka yang belakangan dianggap bersengketa dengan salah satu perusahaan properti ternama di kota itu.
Selain berorasi menyampaikan tuntutannya, perwakilan demonstran juga menyertakan surat kepemilikan lahan seluas 19 Hektare dalam bentuk letter C- 657 milik Sunaryo Pranoto, warga asli Krukut. Dalam tuntutannya itu, mereka mengklaim harga yang harus dibayarkan atas kerugian ini mencapai sekira Rp129 miliar.
Kuasa hukum korban, Hairul Mukminin merasa bahwa hak atas kepemilikan lahan seluas 19 hektare tersebut sudah jelas. Pihaknya menyayangkan Pengadilan Negeri Depok karena masih belum juga mencairkan uang konsinyasi tersebut.
"Hasil keputusannya ini yang kami tanyakan apakah persyaratan pencairan konsinyasi rekomendasi dari P2T dikeluarkan. Rupanya belum dikeluarkan. Nah belum dikeluarkan ini apakah secara kelembagaan atau personal," kata Hairul.
Lebih lanjut, Hairul juga mempertanyakan kepada siapa uang konsinyasi tersebut akan dicairkan. Sebab ada dua pihak yang bersengketa.
"Nah di pengadilan yang kita tuntut salah satunya diktum putusannya itu memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Depok untuk menyimpan uang konsinyasi dan memberitahukannya kepada pihak dalam hal ini pak Sunaryo Pranoto. Tapi sampai detik ini surat itu belum kita terima," keluhnya.
Tak lama setelah menyampaikan orasi, pihak BPN Kota Depok akhirnya bersedia melakukan dialog dengan perwakilan demonstran. Ketua Panitia Bidang Pengadaan dari BPN Depok, Sutanta menjelaskan, pada objek tersebut belum ada keputusan terkait hak konsinyasi akan diberikan ke pihak mana. Dia pun memastikan, uang tersebut masih berada di Pengadilan Negeri Depok.
"Kami belum mengeluarkan pengantar untuk pengambilan uang titipan. Uang itu masih di pengadilan. Saya validasi sebagai ketua pengadaan bahwa itu sertifikat sah. Terkait uang saya tidak berwenang menjawab karena saya hanya memerintahkan PPK untuk menitipkan kepada pengadilan," katanya.
Sutanta pun berjanji pihaknya akan memeriksa lebih lanjut dalam kelembagaan atau pun secara personal untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pencairan uang konsinyasi tersebut.