Catat, Ini Imbauan Pemakaian KJP Plus DKI 2019
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan informasi terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJP plus, melalui akun Instagram @aniesbaswedan.
Dalam akun media sosialnya, Anies menulis jika warga DKI merasa mengalami masalah mengenai dana rutin, informasi pemanfaatan KJP, ketidakpatuhan pemanfaatan KJP dapat melaporkan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta.
"Bagi teman-teman Disdik yang menerima KJP plus ada seputar informasi nih. Selamat pagi sahabat Disdik, ada informasi silahkan disimak baik-baik infografisnya. Bila mengalami masalah KJP Mohon untuk dilaporkan kepada Pusat Pelayanan Pendanaan Peronal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta," tulis akun Instagram @aniesbaswedan.
Berikut ini informasi yang dapat diperoleh dari infografis tersebut;
1. Pemanfaatan dana KJP mengacu kepada ketentuan yang sudah ditetapkan. Salah satunya, maksimal transaksi penarikan tunai bulanan adalah sebesar Rp100.000 per bulan. Walaupun dana rutin bulanan dan dana berkala turun sekaligus di awal Januari 2019.
2. Ketidakpatuhan terhadap tata cara penggunaan dana KJP sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban, dapat berpotensi pemblokiran dana KJP plus dan dapat dikenai sanksi yang berlaku.
3. Pemegang kartu KJP plus tetap dapat melakukan transaksi belanja keperluan sekolah menggunakan EDC seperti biasanya. Maksimal nominal belanja yang dapat dilakukan adalah sejumlah dana efektif yang tersedia di ATM.
4. Jumlah angka nominal saldo efektif yang tertera berbeda dengan saldo yang ada di buku tabungan. Angka nominal saldo yang berada di buku tabungan, saldo yang dapat dimanfaatkan untuk transaksi pada saat ini adalah sesuai saldo efektif. Sisa saldo yang tertera di rekening sampai dengan pemanfaatan bulan berikutnya.
5. Pengecekan saldo dapat dilakukan di mesin ATM Bank DKI untuk menghindari biaya yang timbul. Kami sarankan untuk tidak sering mengecek saldo kartu KJP untuk menghindari beban transaksi yang berlaku.