Sebelum Dibunuh, Nurhayati Sudah Dibuntuti Sampai Lantai 16

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pembunuh Nurhayati (36) ternyata sudah mengikuti korban sejak di lantai dasar Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pria bernama Haris Prastiadi (24) itu bahkan sudah membawa pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Namun, pengakuannya pada polisi, pisau dibawa dengan maksud bukan membunuh, tapi menakut-nakuti korban saja. Dia membuntuti korban hingga ke lantai 16 yang jadi lokasi pembunuhan.

Namun, korban yang risih dengan kehadiran pelaku sempat cek-cok mulut di dalam lift. Cek-cok terjadi hingga korban turun di lantai 16 yang berujung pada penyerangan ke korban dengan pisau yang dibawa.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

"Akhirnya dia melakukan beberapa tusukan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu 6 Januari 2019.

Korban mengalami luka tusukan sebanyak 10 kali. Nurhayati tewas akibat luka tusuk pada bagian dada kiri dekat ketiak.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku lantas pura-pura kabur ke lantai dua apartemen lewat pintu darurat, kemudian naik ke lantai 27 tempat saudaranya tinggal. Di sana, pelaku sempat mencuci pakaian yang dipakainya membunuh untuk menghilangkan jejak.

"Dia (Haris) bahkan sempat merenung. Dia hubungi ibunya, minta dijemput ke Duren Sawit (ke rumah orang tuanya)," ucapnya.

Meski sudah membuat alibi sedemikian rupa, tapi tetap saja polisi berhasil membongkar kalau pembunuhan dilakukan oleh Haris. Hal itu berbekal rekaman kamera Closed Circuit Television atau cctv di lokasi ditambah dengan satu sendal yang dipakai Haris saat membunuh Nurhayati tertinggal di lokasi kejadian.

Kemudian, meski Haris diketahui sengaja membawa pisau, namun polisi belum menyangkakan Haris dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tahan Marpaung mengatakan pihaknya masih perlu memastikan apakah Haris memang sudah merencakan pembunuhan atau tidak.

"Pasal yang disangka untuk sementara Pasal 351 dan 338 ancaman hukumannya 15 tahun," kata dia lagi.

Nurhayati ditemukan tak bernyawa di lorong salah satu Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu 5 Januari 2019 kemarin sekira pukul 17.30 WIB. Pada tubuh korban ditemukan sebanyak 10 luka tusuk. Sejauh ini sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya