Hari Pertama Kerja di Tahun Baru, 1.441 Pegawai Pemprov DKI Bolos

Ilustrasi Balai Kota Jakarta
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta mencatat, kehadiran keseluruhan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 71,2 persen atau sebanyak 46.257 dari total keseluruhan 65.332 pegawai.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Hal itu diketahui berdasarkan rekapitulasi absensi elektronik yang telah dilakukan BKD, Rabu, 2 Januari 2019, hingga pukul 16.35 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Budihastuti mengatakan, jumlah pegawai yang hadir ini di luar jumlah guru, mengingat kegiatan belajar mengajar di sekolah belum berlangsung. 

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Dari pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja tahun 2019, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 1.441 orang atau sekitar 2,2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai," ujar Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. 

Selain itu, kata dia, total 17.364 pegawai yang tidak hadir lainnya disertai dengan keterangan yang jelas. Di antaranya, sakit, mengajukan cuti, menempuh pendidikan, maupun tugas dinas ke luar. Secara persentase, jumlah pegawai yang tidak hadir namun dengan keterangan sebesar 26,6 persen.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Sehingga pemberitaan di media yang menyebut jumlah ketidakhadiran PNS Pemprov DKI Jakarta mencapai 36.000 pegawai tersebut adalah tidak benar. 

"Kepada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal mendisiplinkan para jajarannya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan tersebut.  "Nanti didisiplinkan. Semua ada aturannya, akan didisiplinkan. Ada aturannya dong, wartawan enggak datang, ada aturannya," ujar Anies. 
 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025