3.056 Kartu Pekerja Disebar di Ibu Kota Sepanjang 2018

Kartu Pekerja Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyebarkan sebanyak 3.056 Kartu Pekerja bagi buruh DKI Jakarta selama 2018. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban hidup para buruh.

Sudah 3.756 Orang Lolos Verifikasi Kartu Pekerja Jakarta

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto, mengatakan, seluruh kartu tersebut telah disebar ke lima wilayah Ibu Kota. "Peluncuran Kartu Pekerja tersebut merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja buruh DKI Jakarta," kata Priagung dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Desember 2018.

Priagung menambahkan, Bank DKI juga telah menyiapkan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Anies Berharap KPJ Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pada aplikasi tersebut nantinya para buruh dapat melakukan aktivitas pembayaran seperti membayar listrik, pajak kendaraan, serta Pajak Bumi dan Bangunan.

"Untuk pembayaran pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan, pengguna JakOne Mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayar," ujarnya.

Kartu Pekerja, Langkah Pemprov DKI Ringankan Biaya Hidup Pekerja

Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Beberapa manfaatnya, yakni para buruh bisa dengan gratis naik Transjakarta di 13 koridor dengan fungsi Jakcard Bank DKI. 

Pemegang kartu juga dapat menerima pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan, dan telur dengan fungsi Debit ATM Bank DKI. Selain itu, pemegang kartu dapat menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI.

Adapun mekanisme pengajuan Kartu Pekerja dijelaskan sebagai berikut:

1. Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10 persen di atas UMP DKI Jakarta.

2. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji dan Surat Keterangan dari perusahaan.

3. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta).

4. Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

5. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit Rp50 ribu) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

6. Disnaker Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja (Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya