Tempat Hiburan di Tangerang Dilarang Buka Sampai Pagi Saat Tahun Baru
- Pixabay
VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang melarang adanya aktivitas tempat hiburan hingga pagi hari saat merayakan perayaan malam tahun baru.
Hal itu dilakukan guna menghindari adanya kejahatan jalanan ataupun lainnya yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah, khususnya wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
"Kita minta jangan ada lokasi hiburan yang buka hingga pagi. Semua harus beroperasi sesuai dengan aturan jangan sampai 24 jam," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Senin, 31 Desember 2018.
Dalam mengamankan pergantian tahun, pihaknya menerjunkan 759 personel kepolisian dan tim gabungan TNI serta pemerintah daerah.
Untuk pusat pengamanan akan terjadi di kawasan flyover Balaraja dan juga Citra Raya, Cikupa serta, Panongan, Tangerang.
"Ada beberapa yang menjadi titik fokus kami yakni di kawasan Jalan Raya Serang. Lokasi pantai juga kita pantau dengan terjunkan 20 sampai 30 personel. Namun, saat ini untuk lokasi hiburan di pantai terpantau landai," ujarnya.
Ia juga mengimbau agar perayaan pergantian tahun tidak dilakukan secara berlebihan seperti, pementasan pesta kembang api.
"Kita imbau rayakan dengan sewajarnya, jangan berlebihan dan kami minta lebih baik dilakukan dengan kegiatan amal seperti yang sudah tersurat dalam surat edaran dari pihak Pemerintah Tangerang," ungkapnya. (art)