32 Personel Polda Metro Dipecat Sepanjang 2018
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis menyebutkan, selama tahun ini terdapat 32 personelnya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Sanksi tersebut diberikan, setelah melalui proses sidang kode etik dan sidang tindak pidana.
Jumlah itu menurun 27,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya (2017), yaitu 44 orang diberi sanksi PTDH.
"51 orang dilakukan penahanan di tahun 2018, yang mana jumlahnya menurun 5,55 persen dibandingkan tahun 2017, ada 54 orang. Lalu, delapan orang dimutasi demosi di tahun ini yang mana menurun dibanding tahun 2017, ada 47 orang," kata Idham dalam rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jumat 28 Desember 2018.
Kemudian, terdapat 1.026 kasus aduan masyarakat atas kinerja Polda Metro Jaya sepanjang 2018. Jumlah itu menurun 26,02 persen, dibandingkan 2017 lalu. "Terjadi penurunan 361 kasus atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggota Polri di tahun 2018 ini, dibandingkan tahun sebelumnya," kata Idham.
Sementara itu, personel Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan tindak pidana mengalami penurunan 17,26 persen, dari 307 orang pada 2017, menjadi 254 orang di 2018.
Kemudian, sejumlah 11 orang diberikan teguran tertulis pada 2018. Jumlah itu menurun 75 persen dibanding 2017, ada 45 orang. Selain itu, 19 orang ditunda usulan kenaikan pangkat di tahun 2018. Jumlah itu menurun 59,57 persen dibanding tahun 2017, ada 47 orang.
Sebanyak sembilan orang dilakukan penundaan kenaikan gaji berkala di tahun 2018 ini. Jumlah tersebut menurun 72,72 persen dibanding 2017, ada 33 orang. Lalu tahun 2018, ada 8 orang dinyatakan melakukan  perbuatan tercela. Jumlah ini  mengalami kenaikan 60 persen dibanding tahun 2017, ada 5 orang. (asp)
Selanjutnya, personel yang dilakukan rehabilitasi pada 2018 ini sebanyak 708 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 77,88 persen dibanding tahun 2017, ada 398 orang. Sedangkan personel yang melakukan pelanggaran disipilin, kode etik, dan tindak pidana dilihat dari sisi kepangkatannya, tahun 2018 ini ada 14 Pamen, 54 Pama, dan 185 Brigadir. (asp)
Â