Perda Diteken, Tiga BUMD DKI Siap Garap Proyek Triliunan Rupiah
- VIVA/Adin Rachmani
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.
Anies menegaskan, ketiga BUMD, yakni PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo, dan PD Pembangunan Sarana Jaya harus bersiap untuk menjalankan tugas dengan baik.
"Jadi yang disetujui Rp40 triliun untuk MRT, Rp30 triliun untuk Jakpro, dan Rp10 triliun untuk Sarana Jaya. Karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka," ucap Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.
Selain itu, dalam rangka melanjutkan pembangunan dan pengoperasian Sistem Moda Raya Terpadu secara efektif dan efisien dan meningkatkan layanan transportasi publik, mendukung pembangunan LRT dan pengembangan bisnis BUMD.
Serta, mempercepat pengelolaan dan pembangunan proyek-proyek penugasan khusus, yaitu Program DP 0 Rupiah, dan Pengembangan Kawasan berkonsep Transit Oriented Development (TOD) yang terletak di Sentra Primer Tanah Abang.
"Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP 0 rupiah, pembangunan stadion, ITF, LRT, dan MRT itu semua adalah proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik. Saya akan panggil semua di awal Januari 2019 untuk kick off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on quality, on budget, dan on schedule. Harapannya ini semua akan bisa tercapai dengan adanya Perda yang baru ini," ujar Anies. (mus)