Perda Diteken, Tiga BUMD DKI Siap Garap Proyek Triliunan Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Adin Rachmani

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta, Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Anies menegaskan, ketiga BUMD, yakni PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo, dan PD Pembangunan Sarana Jaya harus bersiap untuk menjalankan tugas dengan baik.

"Jadi yang disetujui Rp40 triliun untuk MRT, Rp30 triliun untuk Jakpro, dan Rp10 triliun untuk Sarana Jaya. Karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka," ucap Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2018.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Selain itu, dalam rangka melanjutkan pembangunan dan pengoperasian Sistem Moda Raya Terpadu secara efektif dan efisien dan meningkatkan layanan transportasi publik, mendukung pembangunan LRT dan pengembangan bisnis BUMD.

Serta, mempercepat pengelolaan dan pembangunan proyek-proyek penugasan khusus, yaitu Program DP 0 Rupiah, dan Pengembangan Kawasan  berkonsep Transit Oriented Development (TOD) yang terletak di Sentra Primer Tanah Abang.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

"Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP 0 rupiah, pembangunan stadion, ITF, LRT, dan MRT itu semua adalah proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik. Saya akan panggil semua di awal Januari 2019 untuk kick off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on quality, on budget, dan on schedule. Harapannya ini semua akan bisa tercapai dengan adanya Perda yang baru ini," ujar Anies. (mus)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024