Lima Anggota Ormas di Depok Jadi Tersangka Pengeroyokan Brimob
VIVA – Lima dari 13 orang anggota salah satu ormas di Depok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dialami anggota SDM Brigade Mobile atau Brimob, Inspektur Dua (Ipda) Ishak, di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat pada Selasa malam, 25 Desember 2018. Para tersangka diancam dengan sederet pasal berlapis.
Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto mengungkapkan, terkait kasus itu pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi hingga akhirnya melakukan proses penyelidikan terhadap 13 orang anggota salah satu ormas di kota tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, kita menetapkan lima orang dari salah satu anggota ormas, menjadi tersangka pengeroyokan atau pengancaman terhadap seorang anggota Brimob," katanya pada wartawan, Rabu 26 Desember 2018.
Tim penyidik, kata Didik, saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersangka. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah pelakunya akan bertambah. "Ini kita lakukan terus pemeriksaan dan pengembangan," ujarnya menjelaskan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni baju atau atribut ormas yang dikenakan, pakaian korban dan alat pengeras suara.
Korban mengalami luka memar di bagian kepala dan luka lecet di dada. Para tersangka dijerat pasal 170, juncto pasal 335 juncto pasal 358 dan juncto pasal 55 ayat 1 tentang pengeroyokan. "Ancaman atas pasal yang kami kenakan di atas lima tahun kurungan penjara. Saat ini kasusnya sedang kami dalami," terang Didik.
Kronologi
Peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika korban yang menggunakan mobil bersama sang istri, melintas di Jalan Juanda, kemarin. Ketika sampai di putaran Pos Polantas, korban menegur kegiatan sejumlah pelaku yang dianggap membuat kemacetan cukup panjang. Mereka saat itu sedang meminta sumbangan kepada para pengendara yang melintas.
"Jadi korban yang merupakan anggota Brimob yang saat itu hendak melintas bersama keluarga, melihat ada salah satu ormas yang saat itu melakukan kegiatan di jalan dan memicu kemacetan, sehingga anggota ini meminta para pelaku untuk minggir karena mengganggu lalu lintas," jelas Didik
Namun rupanya, teguran korban membuat pelaku emosi. Mereka kemudian menendang mobil korban. Tak hanya itu, korban yang berusaha mengingatkan dengan mengaku sebagai anggota Polri ternyata tak digubris. Pelaku justru meludah dan merobek pakaian korban.
"Saat itu yang bersangkutan sedang tidak mengenakan seragam dinas. Tapi dia bilang kalau dirinya polisi namun tetap dikeroyok," katanya.
Akibat kejadian ini, Ipda Ishak mengalami luka memar pada bagian rahang sebelah kanan dan dada yang diduga akibat pukulan. (mus)