Rumah di Gang Kecil Ini Tercatat Sebagai Penunggak Pajak Porche Cayman

Penghuni rumah di gang kecil ini tercatat sebagai pemilik mobil porsche cayman.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Sebuah mobil mewah merk Porsche berjenis Cayman tercatat menunggak pajak tahunan. Meski hanya tertunggak satu bulan, jumlah yang harus dibayarkan lumayan besar yaitu Rp28 juta. 

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Menariknya, ketika ditelusuri, ternyata pemilik mobil tersebut tinggal di sebuah rumah di gang kecil, Jakarta Barat. Mobil mewah Porsche Cayman yang menunggak bayar pajak tahunan ini tercatat atas nama Aliyah yang tinggal di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hasil pantauan VIVA di lokasi, rumah Aliyah jauh dari kesan mewah. Rumah tersebut sangat sederhana sekali dan semi permanen. Rumah itu berlokasi di pertigaan jalan atau pinggir jalan, tanpa gerbang, dan tanpa garasi untuk menyimpan mobil. 

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Rumah itu memiliki dua lantai. Kondisi rumah di lantai satu berdinding tembok dengan cat berwarna kuning. Sedangkan, lantai dua terbuat dari kayu, tripleks untuk bagian dinding, sedangkan atapnya terbuat dari asbes. Ada tangga kecil terbuat dari kayu untuk menaiki lantai dua itu. Memang, Aliyah ini mengontrak di lantai dua rumah tersebut. 

"Benar ibu Aliyah tinggal di sini," ujar Adi (53) suami Aliyah di lokasi.  

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Adi mengatakan, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) istrinya dipinjam oleh seseorang untuk membeli mobil mewah tersebut. Tak disebutkan orang meminjam KTP itu. "Alasannya dipinjam KTP karena sudah akrab dan sudah dekat," ujarnya. 

Kata Adi, pemilik mobil mewah itu memang telat membayar pajak satu bulan, karena yang bersangkutan  lupa dan  sedang berada di luar negeri. Adi memastikan jika pemilik sudah kembali ke Tanah Air, maka ia akan segera membayar pajak dan balik nama. 

Kini, menurut dia, keberadaan mobil Porsche Cayman berada Masjid An Nur, No. B18, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.  Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono menambahkan, bahwa kendaraan mewah itu menunggak bayar pajak. "Pajaknya Rp28 juta sekian," ujar Elling. 

Elling menuturkan, ketika menagih pajak kendaraan itu, ia melakukan komunikasi dengan Ketua Rumah Tangga (RT) untuk memastikan Aliyah tinggal di daerah itu. "Bu RT ngecek warga ini benar, kita langsung ke on the spot ke rumahnya kebetulan yang bersangkutan sedang pulang kampung. Dia memastikan ngontrak di rumah ini dan enggak pernah lihat mobil," katanya. 

Aliyah yang dihubungi oleh Ketua RT memastikan bahwa KTP-nya memang dipinjam untuk membeli mobil.

"Akhirnya bu RT berkomunikasi dengan bu Aliyah bahwa dia memang KTP (Aliyah) dipinjam buat beli mobil. Saya belum bisa memastikan (siapa orang minjam KTP), rencana besok mau on the spot lagi ketemu Aliyah," ujar Elling menambahkan. (mus)
 

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024