Natal-Tahun Baru, Ini Jadwal Pembatasan Operasi Mobil Barang
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA – Jam operasional mobil barang dibatasi selama pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2018 di wilayah Polda Metro Jaya.
Dilansir Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Sabtu, 22 Desember 2018, pembatasan jam operasional itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2019. Pembatasan operasional mobil barang itu berlaku di jalan tol dan jalan nasional.
Jasa Marga juga mengingatkan soal pembatasan jam operasional kendaraan barang. Lewat akun Twitternya @PTJASAMARGA, menyebutkan pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai 22 Dessember 2018 pukul 24.00 WIB, kendaraan golongan 3, 4 dan 5 dilarang melintas di ruas tol Jakarta - Merak, tol Prof. Soedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), tol Jakarta - Cikampek (arah Cikampek), Purbaleunyi (arah Cileunyi).
Hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan bahan pokok yang dibolehkan melintas.
Kemudian, pada 25 Desember 2018 pukul 00.00-24.00 WIB, kendaraan golongan 3, 4 dan 5 dilarang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek (arah Jakarta), kecuali kendaran membawa BBM, BBG dan bahan pokok.
Selanjutnya, pada 28 Desember 2018 pukul 00.00 WIB sampai 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB, kendaraan golongan 3, 4 dan 5 dilarang melintas di ruas Tol Jakarta - Merak, tol Prof. Soedyatmo, JORR, Jakarta - Cikampek (arah Cikampek), Purbaleunyi (arah Cileunyi), kecuali kendaraan BBM, BBG dan sembako.
Lalu pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 sampai 24.00 WIB, kendaraan Golongan 3, 4 dan 5 dilarang melintas di ruas Tol Jakarta - Cikampek (arah Jakarta), kecuali kendaraan membawa BBM, BBG dan bahan pokok.