Kasus Augie Fantinus Segera Disidang
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Polisi ternyata sudah melimpahkan kasus artis Augie Fantinus ke Kejaksaan. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial itu akan segera menjalani persidangan.
"Jadi kita tunggu saja bagaimana sidang selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 21 Desember 2018.
Argo mengatakan, Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus Augie lengkap sehingga Augie dan barang bukti sudah dilimpahkan. Dengan demikian, kini Augie bukan lagi tanggung jawab kepolisian.
"Kasus Pak Augie itu sudah kita limpahkan, kita sudah P21 pada tanggal 11 Desember, sudah kita tahap kedua (limpahkan Augie dan barang bukti) untuk kasus Pak Augie," ucapnya.
Augie sendiri kini telah jadi tersangka atas perbuatannya itu. Dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan ITE kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.
Dia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap petugas polisi setelah menyebarkan video, yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @augiefantinus. Video itu memperlihatkan dugaan pencaloan dua orang oknum polisi dengan menawarkan tiket pertandingan kepada dirinya. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya.
Augie mengaku dirinya ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi saat hendak memasuki venue pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno pada Kamis 11 Oktober 2018. (rna)