Polri Sebut Kasus Ceceran E-KTP Bentuk Kelalaian

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan penyelidikan beberapa kasus penemuan e-KTP. Polisi menyebut hasil penyelidikan sementara tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Menko Yusril Sebut Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura 2 Hari Lalu

Meski demikian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melihat beberapa kejadian penemuan e-KTP merupakan bentuk kelalaian petugas. Kelalaian ditemukan karena penyidik menemukan petugas yang bertanggung jawab atas tercecernya e-KTP tersebut.

Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pun sudah memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut.

KPK Panggil Direktur Kemendagri Drajat Wisnu soal Kasus Korupsi e-KTP Hari Ini

"Jadi peristiwa penemuan e-KTP yang tercecer di beberapa daerah, seperti di Muara Enim, itu ada penanggung jawabnya. Siapa? Adalah bapak IR. IR ini lagi proses sanksinya. Yang di Bogor, KTP yang tercecer 400 keping sudah diberi sanksi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Desember 2018.

Walaupun bukan masuk ranah pidana, Dedi menjelaskan bahwa pihak Disdukcapil nantinya akan melakukan analisis secara internal. Jika nantinya ditemukan ada unsur kesengajaan dalam kasus ini maka bisa masuk ranah pidana.

Soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Menteri Supratman: Bisa Sehari atau Dua Hari

"Kalau Disdukcapil assessment dan analisa pegawai tersebut ada unsur kesengajaanya, maka bisa masuk ranah pidana," katanya.

Sementara untuk kasus penemuan e-KTP di Duren Sawit, Dedi menjelaskan kasus ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sebab, hingga kini penyidik masih belum menemukan siapa petugas yang menerima e-KTP dari Disdukcapil Jakarta Timur ke Kelurahan Pondok Kelapa.

"Karena di sini belum ditemukan dokumen serah terimanya, siapa yang terima barang itu dari Dukcapil Jakarta Timur. Ini sedang dikejar oleh kepolisian. Dari Dukcapil Kemendagri pun lagi mengejar siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu proses penerimaan barang tersebut," katanya.

Sedangkan kasus penjualan blangko e-KTP di situs jual beli online, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menuturkan masih terus berlangsung dan ditangani Polda Metro Jaya. (ase)

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti

Kasus e-KTP, Polri Klaim Sudah Minta Otoritas Singapura untuk Tangkap Paulus Tannos Sejak Akhir 2024

Otoritas Singapura sudah berhasil menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025