Selain BPTJ, Polisi Juga Minta Ganjil-Genap Diperpanjang Tahun Depan

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat agar penerapan sistem ganjil genap tetap diteruskan tahun depan. Hal itu disampaikan usai mengikuti focus group discussion yang digelar dengan sejumlah pihak terkait, Selasa 18 Desember 2018.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap supaya diteruskan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan,  Selasa 18 Desember 2018.

Ganjil genap diminta tetap diterapkan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada 2019 mendatang. Sama dengan sekarang, pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional penerapan itu diminta tidak diterapkan.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nantinya hasil FGD ini akan digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengambil keputusan tentang nasib ganjil genap yang akan berakhir 31 Desember 2018 mendatang.

"Dari Dishub akan membuat laporan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari gubernur. Keputusan terakhir ada pada Gubernur," katanya menambahkan.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Kepala BPTJ, Bambang Prihatono mengatakan, ganjil genap dinilai sangat efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Ganjil genap itu kebijakan temporer, karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua," katanya, saat dihubungi via telepon, Senin 17 Desember 2018. (mus)

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta

Pekan Ini Ada Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Catat Tanggalnya

Seperti dikutip dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, bahwa aturan ganjil genap di Jakarta minggu ini hanya berlaku tiga hari saja. Sedangkan dua harinya dibebaskan.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024