Sempat Damai, Satpam Korban Keganasan Anjing Pitbull Lapor Polisi
- Foe Peace
VIVA – Sempat damai, Suherman satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat yang diserang anjing jenis pitbull mempolisikan pemilik anjing, Ho Andry.
Hari ini, Selasa 18 Desember 2018, Suherman bersama istrinya, Eva dan kuasa hukumnya, Azam Khan, datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk melaporkan Ho Andry. Laporan petugas keamanan kompleks itu diterima polisi dengan nomor LP No 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus.
Menurut Eva istri korban, jalur hukum akhirnya dipilih lantaran Ho Andry tak menepati janji. Kata dia, itikad baik Ho Andry juga kurang.
"Kalau memang dia punya itikad baik dan memenuhi perjanjian yang kemarin perdamaian itu, saya mau ini selesai secara keluargaan. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kabar," kata Eva di Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengacara korban Azam Khan menambahkan, Polsek Sawah Besar yang menangani kasus ini dinilai cacat secara yuridis. Sebab, Polsek malah menyarankan kasus ini untuk diselesaikan secara damai.
"Secara otomatis korban ini kebetulan hanya sebagai satpam. Karena dia sebagai satpam, otomatis berkurang. Ini saya kritik. Polsek tak boleh melakukan cara begitu. Tidak diarahkan ke laporan, tapi malah perdamaian," katanya.
Herman, sapaan Suherman, diserang anjing Pitbull, di kompleks Rajawali Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kejadian bermula, ketika pemilik anjing Pitbull ditegur oleh Herman.
Pemilik itu ditegur karena jalan-jalan dengan membawa anjing tapi tidak diikat. Herman khawatir anjing akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana.
Adu argumen antarkeduanya terjadi. Tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Anjing itu menyerang Herman.
Pemilik anjing sempat menarik tubuh hewan peliharaannya tersebut, tetapi anjing tetap menyerang Herman. Akhirnya Herman bisa diselamatkan usai anjing itu kembali tenang. Akibat kejadian ini, Herman mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. (mus)