Bawaslu: Pelanggaran Kampanye di Depok Naik 2 Kali Lipat

Petugas copot stiker kampanye di angkot, di Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Depok menyebutkan, angka pelanggaran kampanye di kota tersebut meningkat hingga dua kali lipat, dibandingkan dengan masa pemilihan umum sebelumnya.

Detik-Detik Pria di Depok Dijemput Paksa Lalu Dikeroyok, Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku

Salah satu bukti, adalah temuan pelanggaran atribut kampanye yang jumlahnya mencapai ribuan alat peraga.

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu bersama sejumlah pihak terkait, yakni Satpol PP dan polisi semakin gencar melakukan penertiban. Kali ini, sasaran mereka adalah atribut kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya, adalah stiker yang menempel di angkutan umum.  

KPU Depok Pleno Penghitungan Suara, Supian Suri-Chandra Rahmansyah Menang Pilkada 2024

Koordinator Penindakan Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengungkapkan, meningkatnya jumlah pelanggaran disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, banyaknya jumlah peserta pemilu, masa waktu kampanye yang cukup panjang, serta sering terjadinya ketidaksepahaman antara calon legislatif dan partai politik.

Kondisi ini semakin kompleks, karena pelaksanaan pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dilakukan secara serentak.

Imam-Ririn Unggul di Survei, PKS: Mayoritas Warga Depok Inginkan Keberlanjutan Bukan Perubahan

“Sebenarnya, tingkat kesadarannya sudah ada. Tapi sekarang ini kan, aturannya dibebankan pada peserta kampanye.  Semua calon legislatif harus berkoordinasi dengan partai politik, karena nanti itu akan nyambung ke dana kampanye,” ujar Andriansyah kepada wartawan, saat merazia stiker kampanye di angkutan kota Jalan Margonda, Selasa 18 Desember 2018.

Di sisi lain, banyak juga calon anggota legsilatif yang tidak paham dengan aturan dan kurang berkoordinasi dengan partai politik yang mengusungnya. 

Terkait hal itu, Bawaslu terpaksa memberikan sanksi yang rata-rata adalah sanksi administrasi. “Kalau masih membandel pastinya kita akan memberikan sanski reaktif entah itu dicopot, digunting alat kampanyenya atau bahkan tidak boleh mengikuti kampanye selama beberapa hari,” kata Andriansyah.

Dari hasil pendataan sementara, Bawaslu mencatat telah menindak lebih dari seribu alat peraga kampanye yang dipasang bukan pada tempatnya. Seperti di sekolah, pohon, dan fasilitas umum lainnya. “Kalau di angkutan umum, jelas melanggar, makanya kami copot. Yang dibolehkan itu di mobil pribadi, itu pun hanya terpasang logo partai saja," ujarnya.

Sementara itu, Aang, salah satu sopir angkutan kota, mengaku kecewa dengan aturan yang melarang stiker kampanye terpasang di angkutan umum. Sebab, pihaknya bisa mendapat untung dari hal tersebut. 

Aang mengatakan, untuk satu stiker berukuran besar yang terpasang di kaca bagian belakang, caleg mampu membayar Rp400 ribu selama enam bulan. Dari uang sewa itu, sopir mendapat jatah Rp50 ribu. “Kenapa dilarang ya, ini ada gantinya enggak. Kan, ini disewa,” katanya dengan muka memelas.

Keluhan Aang tak digubris, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan mencopot paksa stiker peserta pemilu di kaca belakang angkot tersebut. Dari catatan Bawaslu, pada razia hari ini pihaknya berhasil menemukan lebih dari tujuh angkot yang terdapat stiker kampanye. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya