Jelang Bebas 24 Januari, Ahok Akan Diserahkan ke Lapas Cipinang
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. Saat ini, Ahok masih menjalani penahanan atas kasus penodaan agama.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami membenarkan kabar itu. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 karena dapat remisi.
"Ahok Insya Allah 24 Januari dibebaskan, karena dapat remisi. Yang bersangkutan juga memungkinkan mendapatkan cuti menjelang bebas. Jadi itu haknya, itu haknya kalau beliau mau," kata Utami di Lapas Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Senin 17 Desember 2018.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan, secara administrasi akan ada serah terima, nantinya dari Mako Brimob menyerahkan ke Lapas Cipinang.
Ade menuturkan, pengamanan terhadap Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Cipinang dari kepolisian akan ditingkatkan pada hari Ahok bebas. Hanya saja, Ade tidak menyebutkan jumlah personel.
"Ada koordinasi dengan pihak kepolisian untuk amankan Lapas Cipinang di hari Ahok bebas," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait antisipasi jika didemo, Lapas Cipinang pun juga terus berkoordinasi dengan kepolisian. Bahkan soal kondisi Ahok di sana, tetap berkoordinasi.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Selama ini kan kami memang selalu berkoordinasi soal kesehatan beliau. Antisipasi demo lihat situasinya, kalau memang memerlukan bantuan pengamanan Mabes Polri akan dihubungi nanti," ucapnya.