Uang Ganti Rugi Warga untuk Tol Cijago Bisa Diambil di Pengadilan

Pengerjaan proyek Tol Cinere-Jagorawi atau Tol Cijago.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pencairan dana konsinyasi atas ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cinere-Jagorawi atau Tol Cijago sudah bisa diambil di Pengadilan Negeri Depok. Anggaran yang disiapkan pun mencapai ratusan miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sobandi, mengatakan itu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin, 17 Desember 2018. Untuk mencairkan dana itu, warga hanya perlu memperlihatkan surat atau tanda bukti yang sah atas kepemilikan lahan atau bangunannya.

“Kalau jumlah keseluruhannya saya kurang hapal, datanya ada di panitera. Kemungkinan totalnya bisa mencapai ratusan miliar,” katanya melalui sambungan telepon selular.

Sobandi menegaskan, dana itu bukan dikeluarkan oleh pengadilan, melainkan hanya dititipkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Jadi biar lurus, ya, konsinyasi itu bukan diberikan pengadilan, tapi dari PUPR yang seharusnya ke orang (pemilik lahan) tapi karena hal lain, misalnya sedang bersengketa maka ditipkanlah ke pengadilan. Nah, posisi uang itu saat ini di pengadilan,” katanya.

Dana itu dapat diambil kapan saja. Bahkan hari ini pun bisa diambil dengan menyertakan bukti kepimilikan lahan yang sah, di antaranya surat pengantar dari pertanahan dan sertifikat atau bukti kepemilikan.

Besaran anggaran konsinyasi berbeda-beda dan tergantung luas dan lokasi lahan. Di antaranya ada ada yang Rp1 miliar dan ada pula Rp15 miliar.

Sobandi menambahkan, proses pembebasan lahan Tol Cijago 90 persen rampung. Hanya tersisa beberapa lahan atau bidang tanah yang masih bersengketa. “Akan ada eksekusi susulan dalam waktu dekat. Yang banding masih ada, saya kurang jelas berapa tapi sudah tinggal sedikit.”

Belum menerima kejelasan

Pegi Setiawan Akan Ajukan Ganti Rugi Usai Bebas dari Tuduhan Membunuh Vina

Mukhlis Effendi, seorang perwakilan sejumlah warga Kemirimuka, Kecamatan Beji, korban terdampak Tol Cijago, mengaku belum menerima kejelasan atas uang ganti rugi. Padahal pengadilan memenangkan gugatan sejumlah kliennya dengan besaran biaya Rp33 miliar untuk 34 bidang lahan di kawasan Kemirimuka dan Rp39,8 miliar untuk 26 bidang lahan di kawasan Pangkalan Jati.

“Mau sampai kapan nasib para korban ini digantung. Padahal putusan dari pengadilan sudah keluar tapi justru ada gugatan lagi dari PUPR maupun BPN. Ini warga sudah sembilan tahun menanti kejelasan. Rumah mereka sudah rata tapi ganti rugi belum ada,” katanya.

Pegi Setiawan Berhak Dapat Ganti Rugi hingga Rp 100 Juta Usai Diputuskan Status Tersangka Tidak Sah

Proyek Tol Cijago terbagi dalam tiga seksi sepanjang 14,7 kilometer. Seksi I Jagorawi-Raya Bogor sepanjang 3,7 kilometer telah beroperasi sejak 2012. Seksi II terbagi dua seksi, yaitu Seksi 2a Margonda-Cisalak sepanjang 3,5 kilometer dan Seksi 2b Kukusan-Margonda sepanjang 2 kilometer.

Berdasarkan data monitoring Badan Pengatur Jalan Tol, pekerjaan Seksi 2A mencapai 90,32 persen. Sementara Seksi 2B mencapai 95,75 persen. Seksi 3 Kukusan-Cinere sepanjang 5,5 kilometer masih pembebasan lahan. Kebutuhan lahan untuk seksi 3 seluas 44 hektare.

Polisi Bakal Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan yang Menang Praperadilan? Ini Kata Polda Jabar

Pembangunan jalan tol yang konsesinya dimiliki PT Translingkar Kita Jaya itu membutuhkan investasi Rp2,62 triliun. Senilai Rp1,11 triliun digunakan untuk konstruksi dan Rp930 miliar untuk pembebasan lahan.

Angkasa Pura Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan World Trans

BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik Terhadap World Trans

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui Arbiter Tunggal telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap PT World Trans.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024