Anjing Pitbull Penyerang Satpam Ditahan, Kasus Dihentikan
- Istimewa
VIVA – Anjing jenis pitbull yang nyaris membuat Suherman atau Herman, satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, meregang nyawa terpaksa ditahan oleh polisi.
Anjing bernama Jecky itu saat ini berada di kantor Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta pasca kejadian tersebut. Nampaknya anjing itu tidak boleh dipelihara lagi.
"Anjingnya ditahan di Dinas KPKP DKI Jakarta. Enggak boleh dipelihara lagi," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Polisi Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17 Desember 2018.
Namun, untuk kasusnya tidak bisa berlanjut. Sebab, kedua pihak, pemilik Jecky dan Herman sudah sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
"Sedangkan pemiliknya bersama korban sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jadi kasusnya susah juga kalau mau diproses," ujarnya.
Kejadian bermula ketika pemilik anjing pitbull itu ditegur oleh Herman. Teguran itu dilakukan karena pemilik membawa jalan-jalan anjingnya tanpa diikat.
Herman khawatir anjing akan mengganggu warga lain yang sedang olahraga di sana. Adu argumen antarkeduanya terjadi. Tiba-tiba saja anjing itu bereaksi. Anjing itu kemudian menyerang Herman.
Pemilik anjing sempat menarik tubuh hewan peliharaannya tersebut, tapi anjing tetap menyerang Herman. Beruntung Herman bisa diselamatkan setelah si anjing ditenangkan. Akibat kejadian ini, Herman mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. (art)