10 Napi Jadi Tersangka Atas Pengeroyokan di Penjara Polresta Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim penyidik akhirnya menetapkan 10 orang tersangka atas kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Depok. Terkait hal itu, polisi pun memastikan bahwa Yulius Lucas alias Ulis (35) meregang nyawa bukan di ruang introgasi, melainkan di penjara.
“Ya betul, ada 10 orang tahanan yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Proses penyelidikan ini pun telah melalui keterangan 14 orang saksi dan alat bukti,” kata Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus pada wartawan, Jumat 14 Desember 2018.
Kesepuluh tersangka tersebut, lanjut Firdaus, adalah sesama tahanan. Sampai saat ini para tersangka pun masih berada di sel Polresta Depok. Namun demikian, Firdaus mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bakal diancam dengan jeratan pasal 170 tentang pengeroyokan dan ditambah dengan masa penahanan dari masing-masing atas kasus sebelumnya.
Untuk diketahui, Yulius Lucas alias Ulis adalah tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia meregang nyawa beberapa hari setelah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Depok pada November 2018. Hingga berita ini diturunkan, kasus tewasnya Ulis masih dalam pengembangan aparat. (jhd)