Eksekusi Berlanjut, Warga Korban Tol Cijago Belum Terima Ganti Rugi
- Zahrul Darmawan/VIVA.co.id
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali melakukan eksekusi sejumlah bangunan yang berada di perlintasan proyek Tol Cinere-Jagorawi atau Cijago seksi II. Kali ini, bangunan yang dirobohkan ada sebanyak 20 rumah di kawasan Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Rabu 12 Desember 2018.
Pantauan VIVA, sejumlah warga yang rumahnya dibongkar paksa petugas memilih pasrah meski mengaku sangat menyesalkan aksi yang dianggap sepihak itu. Sebab, menurut warga, eksekusi yang dilakukan cacat hukum lantaran mereka sedang melakukan upaya banding dan belum inkrah (keputusan tetap).
“Inikan masih proses di pengadilan kok langsung dieksekusi seperti ini. Kami belum terima uang ganti rugi, tapi sudah dibongkar. Kami harus mengadu ke mana lagi, ke langit? Ini tidak adil,” kata salah satu perwakilan warga korban Tol Cijago seksi II, Syamsudin kepada wartawan.
Meski mengaku kecewa dengan sikap aparat, namun Syamsudin dan sejumlah warga lainnya akhirnya memilih pasrah. Mereka berharap, pihak pengadilan maupun panitia proyek bisa segera memberikan solusi atas persoalan ini.
“Jujur sampai sekarang kita belum tahu mau mengungsi kemana. Banyak warga yang cuma punya rumah satu-satunya di situ, eh digusur. Sekarang ya kita tunggu saja hasilnya, kan kita juga sudah lakukan banding ke pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengatakan, khusus untuk wilayah Kukusan, ada 20 rumah yang dieksekusi sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku.
Sebelum dieksekusi, Kurnia mengklaim, pihak PT Translingkar Kita Jaya, sebagai pelaksana proyek Tol Cijago telah menitipkan uang pengganti atau uang konsinyasi atas tanah dan bangunan tersebut. Namun, ia berdalih tidak mengingat betul detail jumlah yang diberikan.
“Sudah, uangnya sudah dititipkan ke kami (pengadilan) tapi saya enggak hapal berapa jumlahnya. Paling besar itu ada yang diberikan Rp15 miliar untuk satu rumah paling kecil ada Rp25 juta untuk satu rumah, intinya bervariasi tergantung luas bangunan dan lokasi,” ujarnya.
Kurnia juga mengatakan, pihak pengadilan telah memberi peringatan pada para pemilik rumah sebelum proses eksekusi berlangsung. Bahkan menurut dia, pengelola Tol Cijago telah menyiapkan relokasi penempatan barang-barang di jalan tol bawah Margonda.
“Ada kok disiapkan hunian sementara selama sebulan. Jadi warga bisa tinggal sementara sambil menunggu mendapatkan rumah baru,” tambahnya. (dum)