Polisi Janji Tangkap Penganiaya Anggota TNI dalam Dua Hari
- VIVA / Ridho Permana
VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis, memerintahkan anak buahnya untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di kawasan pertokoan Arundina. Polisi berjanji akan menangkap pelaku dalam dua hari.
"Sudah diberi waktu 2x24 jam," katanya di Mapolsek Ciracas, Rabu, 12 Desember 2018.
Buntut dari aksi kekerasan terhadap anggota TNI itu, terjadi perusakan dan pembakaran di Mapolsek Ciracas. Kantor polisi itu mengalami kerusakan yang cukup parah.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Tony Surya Putra juga berjanji akan mengamankan semua pelaku pengeroyokan dalam jangka waktu dua hari. Dia menegaskan hal itu akan dilakukan sebaik mungkin karena juga ada atensi dari Kapolda.
"Kalau dua hari tidak ketangkep, (kalau) mau lakukan upaya penangkapan tapi tetap kembalikan kepada proses hukum. Tapi kami yakin dua hari tertangkap, insya Allah," ujar Tony.
Diketahui, pengeroyokan dialami anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota TNI AD, Pratu Rivonanda. Mereka sebelumnya terlibat keributan dengan tujuh sampai sembilan tukang parkir di kawasan Pertokoan Arundina.
Keributan itu terjadi pada Senin 10 Desember 2018. Bermula dari tukang parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap. (ase)