Blanko E-KTP Dagangan Anak Kepala Disdukcapil Dibeli Pemain Pramuka
- VIVA.co.id/Muhammad A.R
VIVA – Tersangka kasus penjualan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP secara online, DID alias NID resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak hari ini, Selasa 11 Desember 2018.
Sebelumnya, pria berumur 27 tahun itu diciduk di kawasan Lampung pada 10 Desember 2018. Dia menjual blanko KTP elektronik atau e-KTP di situs jual beli online Tokopedia. Blanko yang dijual adalah blanko kosong.
"Sudah (resmi ditahan). Mulai hari ini ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Desember 2018.
Penyidik, kata dia masih mendalami motif anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulang Bawang, Kabupaten Lampung itu menjual blanko kosong secara online.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui ke mana saja blanko yang dijual oleh DID alias NID beredar. Ada kabar kalau blanko dibeli oleh pelaku pembuatan e-KTP palsu di Pasar Pramuka yang juga telah diungkap polisi.
Tapi, kenyataannya kasus di Pasar Pramuka belum berkaitan dengan kasus penjualan blanko kosong e-KTP di Tokopedia oleh DID.
"Bukan Pramuka ya, saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu aja belum selesai," katanya. (umi)