Dugaan Penyebab Crane Roboh Timpa Rumah di Kemayoran
- Istimewa
VIVA – Kapolsek Kemayoran, Komisaris Polisi Syaiful Anwar, mengatakan, pihak yang mengoperasikam crane yang jatuh menimpa rumah satu keluarga di Kemayoran bisa dipidana akibat kejadian itu. Jika terbukti lalai, bisa dikenakan Pasal 360 KUHP.
"Bisa (dipidana) jika lalai," kata Syaiful saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Desember 2018.
Hingga kini, dia melanjutkan, yang bersangkutan masih diperiksa intensif atas kejadian itu. Pria itu berinisial S.
Selain S, polisi juga akan memeriksa keterangan saksi-saksi lain semisal pengawas lapangan. Hal itu untuk memastikan apa penyebab crane roboh.
"Sepertinya tergelincir ya (beko yang mengangkut crane)," ujar dia lagi.
Sebelumnya, sebuah crane roboh dan menimpa rumah di Jalan Gelindra, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 6 Desember 2018. Akibat kejadian itu, beberapa orang di dalam rumah tertimpa crane dan mengalami luka.
Dari data yang dihimpun, diduga saat kejadian ada tiga orang di dalam rumah. Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat Hardisiswan, membenarkan adanya kejadian crane jatuh itu.
"Ya benar (ada kejadian crane jatuh)," ujar Hardisiswan saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 6 Desember 2018. (art)