Kejati DKI Tindak Ribuan Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Rp1,1 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati DKI tegakkan hukum ke perusahaan tunggak iuran
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegarakerjaan  bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak membayar iuran BPJS. 

Kerja Sama Strategis, OIKN dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan memanggil perusahaan yang menunggak membayar iuran agar patuh terhadap aturan itu. "Jadi kita kumpulkan para perusahaan untuk kita memberikan semacam sharing lah di sini, kira-kira hambatan-hambatan apa yang menjadikan perusahaan itu ada kendala untuk mendaftarakan pekerjanya di BPJS," ujar Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pathor Rahman di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Desember 2018.

Pathor menyebutkan, jumlah tunggakan perusahaan di Ibu Kota yang tidak membayar iuran itu jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun. "Kalau enggak salah dua ribuan (perusahaan) lebih," katanya. 

Manfaat dan Keunggulannya Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ia ingin mengetuk hati para pengusaha untuk membayarkan iuran BPJS dan segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sebab, hal ini menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 diatur, bagi perusahaan yang tidak patuh akan dikenakan sanksi administratif dan denda  Rp1 miliar serta kurungan 5 tahun penjara. 

Freelancer Juga Bisa Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Cek Caranya di Sini!

"Bayangkan juga administrasi tidak gampang, tidak ringan. Dia akan tertutup izin usahanya, izin memasukan tenaga kerja, izin ikut tendernya juga, itu akan dibatasi," katanya. 

Untuk itu, Pathor meminta kepada perusahaan untuk mematuhi aturan itu dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. "Saya kira tidak akan menjadikan perusahaan bangkrut dan malah kalau umpamanya perusahaan itu mematuhi, pekerjanya itu enak sehat maka perusahaan itu akan semakin besar karena doanya makbul itu," ujarnya. (djo)
 

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Hukum

BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Berkomitmen Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non ASN

Hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Hukum.

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025