Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK 193 Mobil Diblokir Polda Metro
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Satu bulan lebih penindakan dalam program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jakarta telah diberlakukan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengungkapkan, terhitung sejak diberlakukan penindakan dari 1 November hingga 3 Desember 2018, ratusan kendaraan baik itu roda dua atau roda empat sudah ditindak.
"Sebanyak 451 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan empat ditindak dalam kurun waktu sejak 1 November hingga 3 Desember," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 4 Desember 2018.
Ia menyebut, semua penindakan berjalan lancar. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 193 kendaraan roda empat diblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya. Sebab, hingga batas yang ditentukan untuk membayar tilang para pelanggar tidak juga membayar.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, STNK mereka pun diblokir dan tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.Â
"193 kendaraan bermotor R4 (roda empat) diblokir," katanya.
Sementara itu, sisanya sebanyak 258 pelanggar sudah membayar denda, sehingga, STNK mereka tidak diblokir.
"258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan," ucap dia lagi. (art)