Anies Ubah Nama Pulau Reklamasi Jadi Pantai Kita Maju Bersama
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Hal itu sesuai dengan Keputusan Peraturan Daerah Nomor 1744 Nomor 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Jadi yang selama ini disebutnya Pulau C, Pulau D dan Pulau G diubah secara resmi menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan Pantai Maju dan Pulau G menjadi kawasan Pantai Bersama," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Anies mengatakan, perubahan nama tersebut berdasarkan dengan ketentuan tata ruang. Ia menegaskan, jika nama pulau tidak berdasarkan dengan ketentuan dari tata ruang. Pulau reklamasi termasuk di dalam pulau baru yang berada di dalam Pulau Jawa.
"Sesungguhnya itu adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat. Wilayah hasil reklamasi itu, sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Jadi bukan pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," ujar Anies.
Lebih lanjut, Anies mengatakan, nantinya PT Jakarta Propertindo atau PT Jakpro yang akan bertugas membangun kawasan pantai tersebut.
Anies berharap dengan penamaan kawasan pantai tersebut, nantinya akan membawa kemajuan untuk DKI Jakarta. "Karena itu lahan reklamasi yang akan dikelola oleh Jakpro karena itu urgensinya sehingga Jakpro memiliki tugas yang jelas. Saya berharap, jadi tiga pulau itu kita beri nama Pantai Kita Maju Bersama. Jadi kalau mau ke sana sebutnya pulau kita," ujar Anies.