Jika Tak Bayar E-Tilang, Rumah Pelanggar Bakal Dicabut Listriknya

CCTV pemantau lalu lintas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal

VIVA – Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengharapkan penerapan electronic traffic law enforcement atau E-TLE bisa membuat pengendara semakin disiplin.

Bikin Deg-degan, Polisi Bisa Tilang Diam-diam

Ia berharap ke depannya sanksi bukan hanya dibebankan kepada pengendara yang menggunakan mobil saja. Tetapi pemilik mobil yang tertera dalam STNK mobil itu juga dapat diberikan sanksi.

"Jadi mungkin juga ini saran ke depan, regulasi juga perlu kita tinjau kembali, sekarang kita masih agak repot harus konfirmasi (pemilik kendaraan). Tapi kalau undang-undang kita ubah bukan barang siapa, tapi mobil siapa, maka mobil yang tidak balik nama dia tetap bertanggung jawab menerima sanksi," kata Ari dalam sambutannya saat peluncuran E-TLE di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 25 November 2018.

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Selain itu, mantan Kabareskrim ini juga berharap agar sanksi bagi para pengendara tidak hanya sebatas denda. Ari mengusulkan jika pelanggar atau pemilik STNK tidak membayar tilang, dapat diberikan peringatan seperti pencabutan listrik atau air.

"Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN; enggak bayar, listrik nanti malam lampunya mati atau air mati. Sehingga enggak ada kontak petugas dengan masyarakat yang berbuat salah," ujarnya.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Ari berharap program E-TLE dapat berjalan dengan lancar. Dia juga menginginkan agar program tersebut diikuti oleh wilayah lain di Indonesia. "Kita berharap supaya bisa dikembangkan untuk seluruh wilayah." (mus)

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025