Alasan Polisi Periksa Dahnil Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Kemah
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi memeriksa Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia lantaran tandatangannya tertera di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan.
"Mengetahui, tandatangan, sebagai Ketua Umum," ujar Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 November 2018.
Dalam acara ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan dana sebesar Rp5 miliar. Dana diberikan kepada PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor yang mengajukan proposal.
"Rp5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang Rp2 miliar ada yang Rp3 miliar," katanya.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017 lalu itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampak adanya dugaan unsur pidana dalam kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut sehingga akhirnya naik ke penyidikan. Diduga ada kerugian negara dalam kasus ini.