Polisi Sebut Dahnil Anzar Kembalikan Uang Rp2 Miliar ke Kemenpora
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan menyebutkan, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan uang sejumlah Rp2 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Uang itu dikembalikan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal ini diakui Dahnil saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, hari ini. "Dahnil mengembalikan Rp2 miliar ke Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Hari ini mengembalikan Rp2 miliar," kata Bhakti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 November 2018.
Anggaran dalam acara kemah adalah Rp5 miliar. Dana diberikan oleh Kemenpora kepada PP Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor. Keduanya sama-sama mengajukan proposal untuk acara itu kepada Kemenpora. "Untuk kegiatan itu nilai anggaran lima miliar, dibagi jadi dua proposal," ujarnya.
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2017 lalu itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampak ada unsur pidana dalam kegiatan yang digelar, dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora tersebut sehingga kasus ini dinaikkan ke penyidikan.