Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga
- tvOne/ILC
VIVA – Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat, Jumat, 23 November 2018.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto mengatakan, kliennya menghirup udara bebas sekitar pukul 15.30 WIB. "Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 November 2018.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak Oktober lalu. Usai bebas, Djudju menyebutkan, kliennya mengaku ingin menghabiskan waktu bersama anggota keluarganya. "Belum ada jadwal khusus, jadi kembali ke keluarga," kata Djudju.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah kepada terdakwa perkara ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Jonru diadili setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, pada Jumat 29 September 2017. Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017.
Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.
Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.